BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: 188/KPTS-19/XI/2020
Alamat Kantor: Wari Ino Kecamatan Tobelo
Profil BUMDES

Pemerintah Desa telah membentuk dan/atau mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang bernama BUM Desa “Homa Kokiriwo” sesuai dengan hasil musyawarah desa (Peraturan Desa Nomor : 3 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Homa Kokiriwo yang ditetapkan di Desa Wari Ino pada tanggal 15 April 2021). Pemilik BUMDesa adalah masyarakat Desa Wari Ino. BUMDesa Homa Kokiriwo berkedudukan di wilayah Desa Wari Ino Kecamatan Tobelo Kabupaten halmahera Utara.

Tujuan pendirian BUMDesa

Pendirian BUMDesa bertujuan untuk :

  1. meningkatkan perekonomian Desa;
  2. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
  3. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
  4. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak ketiga;
  5. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga;
  6. membuka lapangan kerja;
  7. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
  8. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
  9. Mengembangkan potensi perekonomian di wilayah Desa Akah untuk mendorong pengembangan dan kemampuan perekonomian masyarakat Desa secara keseluruhan; dan
  10. Mendukung upaya pemerintah Desa dalam mewujudkan rencana pembangunan bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan masyarakat Desa yang sejahtera dan mandiri

 Jenis Kegiatan Usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Homa Kokiriwo

Adapun jenis usaha di BUMDesa yakni, sebagai berikut :

  1. Panglan Minyak tanah
  2. Sewa Tenti
  3. Sewa Kursi
  4. Sewa Benen
  5. Jasa Angkutan Viar

Visi & Misi BUMDES

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

Berikut uraian tugas pokok dan wewenang masing-masing bagian pada struktur manajemen BUMDes.

  1. Dewan komisaris

Tugas pokok

  • Pengawas, pengkoordinir dan penasehat operasionalisasi BUMDes.
  • Keputusan penting yang terjadi di dalam BUMDes.
  • Pengamat yang selalu mencari peluang baru yang dapat dimanfaatkan BUMDes.
  • Disseminator yang membagikan informasi penting untuk memajukan BUMDes.
  • Negosiator yang melakukan perundingan dengan pihak ketiga.
  • Pemberi tugas kepada manajer-manajer unit dan penyusun rencana usaha BUMDes.
  • Penyusun standar kinerja BUMDesa

2. Direktur BUMDes

Tugas Pokok:

  • Melaksanaan pengelolaan BUMDes.
  • Mengembangkan BUMDes dengan memberdayakan sumber daya dan potensi desa.
  • Membangun kemitraan dengan lembaga desa lain.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan bersama pemerintah desa.
  • Menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan sumber daya dan potensi desa guna meningkatkan kinerja BUMDes.
  • Mengangkat dan memberhentikan pegawai BUMDes.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  • Mewakili BUMDes di dalam dan di luar pengadilan.

3. Sekretaris

Tugas Pokok:

  • Mengelola data dan informasi BUMDes sebagai basis perencanaan.
  • Melaksanakan kegiatan teknis kemitraan dan kerjasama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  • Menyusun rencana kerja dan rencana anggaran tahunan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban setiap akhir tahun.

BACA :  Bersama-Sama Cegah Virus Corona di Desa Gerbo

Wewenang:

  • Mendayagunakan sumber daya manusia BUMDes.
  • Mendayagunakan sumber daya data dan informasi desa.
  • Melakukan kerja sama dengan lembaga desa dan pihak ketiga lainnya.
  • Mewakili Ketua Pelaksana Operasional pada saat Ketua Pelaksana Operasional berhalangan.

4. Bendahara

Tugas pokok:

  • Mengelola administrasi dan keuangan sebagai basis perencanaan.
  • Mengelola aset dan perbendaharaan BUMDes.
  • Menyusun rencana anggaran bulanan dan tahunan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan aset dan perbendaharaan BUMDes.
  • Mendayagunakan sumber daya data dan informasi keuangan.

5. Manajer operasional

Tugas Pokok:

  • Melakukan pengelolaan unit usaha.
  • Mengelola sumber daya yang dimiliki dalam lingkup unit usaha yang dikelola.
  • Menyusun rencana kerja bulanan dan tahunan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban operasional setiap akhir tahun.

Wewenang:

  • Mendayagunakan sumber daya di tiap unit usaha guna meningkatkan kinerja BUMDes.
  • Mendayagunakan sumber daya data dan informasi operasional.

6. Karyawan

  • Pelaksana tugas harian yang langsung berhubungan dengan konsumen.
  • Bertanggung jawab terhadap Manajer Unit serta membantu dalam melayani konsumen, pengecekan.

Kepengurusan BUMDES

Nama Jabatan Keterangan

Julianus Laluraga

Marcus J. J. Latupapua, S.Hut. MSc

Ferdison Bubala

Deiby E. Gisisi, M.Si

Sri Koitoli, A.Md

Helda Rumalutur

Penasehat 

Pengawas

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Bendahara