BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | Desa Wari Ino |
Profil BPD
Visi & Misi BPD
* Visi :
- Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.
* Visi :
- Meningkatkan peran BPD dalam menggali, menampung, menghimpun dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam musyawarah pedukuhan dan musyawarah desa.
- Meningkatkan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Meningkatkan kearifan dan potensi lokal untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Fungsi BPD :
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |